Jakarta (ANTARA) - Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta mengemukakan bahwa jumlah penduduk yang bekerja di ibu kota pada Agustus 2026 didominasi pekerja formal dengan proporsi sebesar 63,19 persen.
"Penduduk bekerja di DKI Jakarta dominasi oleh pekerja formal dengan proporsi sebesar 63,19 persen atau sekitar 3,29 juta orang (dari jumlah penduduk bekerja 5,21 juta orang)," kata Kepala BPS DKI Jakarta, Kadarmanto di Jakarta, Kamis.
Dibandingkan Agustus 2025, jumlah pekerja formal mengalami peningkatan dari 3,25 juta orang menjadi 3,29 juta orang. Namun secara proporsi, jumlah pekerja formal mengalami penurunan dari 63,37 persen menjadi 63,19 persen.
Sementara itu, pekerja informal di Jakarta sebanyak 36,81 persen atau sekitar 1,92 juta orang dari jumlah penduduk bekerja. Dari sisi proporsi, pekerja informal ini meningkat dari 36,63 persen pada Agustus 2025 menjadi 36,81 persen pada Agustus 2026, dengan jumlah pekerja informal bertambah dari 1,88 juta orang pada Agustus 2025 menjadi 1,92 juta orang pada Agustus 2026.
"Meskipun proporsi pekerja formal sedikit menurun, jumlah penduduk yang bekerja pada kegiatan formal tetap mengalami peningkatan pada Agustus 2026 dibandingkan bulan Agustus tahun lalu. Peningkatan jumlah pekerja formal tersebut terutama didorong oleh bertambahnya dari penduduk yang bekerja sebagai buruh/karyawan/pegawai," kata Kadarmanto.
Berdasarkan status pekerjaan, dari penduduk bekerja di DKI Jakarta ini yang tercatat sebanyak 5,21 juta orang, sebanyak 59,63 persen berstatus sebagai buruh, karyawan, dan pegawai.
Selanjutnya, penduduk dengan status berusaha sendiri sebesar 23,44 persen, berusaha dibantu/ buruh tidak tetap/pekerja keluarga/ tidak dibayar sebesar 6,32 persen.
Lalu, pekerja keluarga/tidak dibayar (4,86 persen), penduduk yang berusaha dibantu buruh tetap dan dibayar (3,55 persen), pekerja bebas di non-pertanian dan pertanian yang masing-masing sebesar 2,19 persen dan 0,01 persen.