Ekonomi

Pengusaha Jadi Korban Penyadapan Listyo Sigit Cs, Bos Kadin Buka Suara

Pengusaha Jadi Korban Penyadapan Listyo Sigit Cs, Bos Kadin Buka Suara

Jakarta, CNBC Indonesia - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia angkat bicara mengenai dugaan penyadapan ilegal yang disebut turut menyasar kalangan pengusaha. Kadin menilai persoalan tersebut serius karena menyangkut kepastian hukum, perlindungan privasi, hingga kepercayaan dunia usaha terhadap aparat penegak hukum.

Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Komunikasi, dan Pemberdayaan Daerah Kadin Indonesia, Erwin Aksa, mengatakan pihaknya meminta semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menunggu klarifikasi serta pembuktian dari pihak berwenang.

"Kami memandang isu dugaan penyadapan terhadap kalangan pengusaha sebagai persoalan serius yang perlu mendapat perhatian. Namun, tentu kita harus mengedepankan asas praduga tak bersalah, dan menunggu klarifikasi serta pembuktian dari pihak yang berwenang," ujar Erwin kepada CNBC Indonesia, Rabu (4/11/2026).

Menurutnya, perlindungan terhadap komunikasi bisnis menjadi salah satu fondasi penting untuk menjaga iklim investasi yang sehat. Pasalnya, komunikasi perusahaan dapat memuat berbagai informasi sensitif, mulai dari strategi investasi, transaksi keuangan, negosiasi bisnis, hingga informasi internal perusahaan.

"Pengusaha tentu memiliki kekhawatiran apabila komunikasi bisnis yang bersifat rahasia dapat diakses tanpa dasar hukum yang sah. Komunikasi tersebut bisa menyangkut strategi investasi, transaksi keuangan, negosiasi bisnis, hingga informasi perusahaan yang sensitif," jelasnya.

Erwin menegaskan, Kadin memahami aparat penegak hukum memiliki kewenangan melakukan penyadapan berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Namun, pelaksanaannya harus tetap berada dalam koridor hukum dan tidak disalahgunakan.

"Kami memahami bahwa aparat penegak hukum memiliki kewenangan tertentu untuk melakukan penyadapan sesuai ketentuan perundang-undangan. Namun, kewenangan tersebut harus dijalankan secara profesional, proporsional, akuntabel, dan tidak boleh disalahgunakan," kata Erwin.

Dia juga mengingatkan agar persoalan ini tidak berkembang menjadi ketidakpercayaan antara kalangan pengusaha dan institusi penegak hukum. Menurutnya, transparansi dan pengawasan diperlukan untuk memastikan setiap tindakan aparat sesuai dengan aturan.

"Kadin Indonesia tidak ingin persoalan ini berkembang menjadi ketidakpercayaan antara dunia usaha dan institusi penegak hukum. Justru yang kita perlukan adalah transparansi, pengawasan yang efektif, dan jaminan bahwa setiap tindakan aparat dilaksanakan sesuai hukum," ungkap dia.

Lebih lanjut, Erwin meminta agar dugaan penyadapan ilegal terhadap pelaku usaha diusut secara independen apabila ditemukan bukti pelanggaran.

"Apabila memang ditemukan adanya penyadapan ilegal terhadap pelaku usaha, tentu harus dilakukan investigasi secara independen dan penegakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu," tegasnya.

Dia menambahkan, rasa aman dalam menjalankan kegiatan bisnis merupakan hal penting untuk menjaga kepercayaan investor terhadap Indonesia.

"Pada akhirnya, dunia usaha membutuhkan rasa aman untuk berinvestasi, berkomunikasi, dan menjalankan kegiatan bisnis. Kepercayaan investor terhadap Indonesia harus terus kita jaga, termasuk melalui perlindungan hukum dan penghormatan terhadap hak privasi setiap warga negara," ujar Erwin.

Sebagai informasi, pada Selasa (3/11/2026), Bareskrim Polri menetapkan Listyo Sigit bersama dua perwira tinggi Polri lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Dugaan penyadapan itu disebut berlangsung pada periode 2025-2026. Aksi itu juga diduga menyasar sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

[Gambas:Video CNBC]