Surabaya, Jawa Timur (ANTARA) - PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus memulihkan aset tanah milik PT Pertamina (Persero) seluas 1.198 meter persegi di Jalan Marmoyo Nomor 2, Surabaya, Jawa Timur, dengan nilai sekitar Rp28 miliar untuk mendukung optimalisasi pemanfaatan aset negara.
"Pemulihan aset tersebut dilakukan melalui sinergi Pertamina bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur setelah melalui proses penyelesaian yang cukup panjang," kata Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus Ahad Rahedi di Surabaya, Minggu.
Ahad mengatakan pengembalian aset tersebut menjadi langkah penting agar lahan strategis milik negara dapat dimanfaatkan kembali untuk kepentingan yang lebih luas.
Ia berharap pemulihan aset itu dapat memberikan manfaat bagi bangsa dan negara terutama melalui pemanfaatan lahan secara optimal untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat.
Kesepakatan penyelesaian aset eks Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Marmoyo ini ditandai dengan penandatanganan yang melibatkan perwakilan Pertamina dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Ahad menuturkan kolaborasi lintas sektor menjadi bagian penting dalam upaya penyelamatan aset negara dan badan usaha milik negara (BUMN), sekaligus memastikan aset strategis tidak terbengkalai dan dapat memberikan nilai manfaat.
Ia memastikan Pertamina akan terus memperkuat kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan termasuk Kejaksaan untuk mendukung pengelolaan aset perusahaan secara optimal dan berkelanjutan.
"Pertamina berharap sinergi yang telah terjalin bersama Kejaksaan dapat terus dilanjutkan untuk penyelamatan aset negara," ujarnya.
Ia menambahkan, optimalisasi aset tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat seiring dengan upaya Pertamina meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan.