Home industry tersebut memproduksi minuman beralkohol dengan mencampurkan alkohol murni, air mineral, dan bahan perasa minuman
Yogyakarta (ANTARA) - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) bersama jajaran Polres/Polresta menyita sebanyak 6.182 botol minuman beralkohol ilegal dalam razia yang digelar pada 26 Oktober hingga 6 November 2026 serta menelusuri pemasok alkohol murni yang digunakan sebagai bahan baku minuman keras tersebut.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda DIY Kombes Pol. Arie Fadlani mengatakan temuan terbanyak dalam razia tersebut berada di Kabupaten Bantul karena wilayah itu terdapat sejumlah industri rumahan minuman keras oplosan.
"Itu temuan paling banyak itu di daerah Bantul. Ada empat lokasi yang kita temukan home industry atau pembuatan tersebut di daerah Bantul," kata Arie dalam konferensi pers di Mapolda DIY, Sleman, Sabtu.
Menurut dia, pengungkapan tersebut merupakan hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka penegakan hukum serta pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di wilayah DIY.
Industri rumahan tersebut memproduksi miras oplosan yang dibuat dengan beragam campuran.
"Home industry tersebut memproduksi minuman beralkohol dengan mencampurkan alkohol murni, air mineral, dan bahan perasa minuman," ujarnya.
Ia merinci polisi menyita sebanyak 2.164 botol minuman beralkohol pabrikan, 4.018 botol plastik minuman oplosan, 57 galon mineral, serta 114 plastik alkohol murni dalam razia tersebut.
"Kami telah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri setempat terkait proses hukum serta mekanisme pemusnahan barang bukti minuman beralkohol ilegal di Mapolda DIY," katanya.
Arie mengatakan alkohol yang digunakan untuk memproduksi miras ilegal tersebut diperoleh dari toko resmi dengan melampirkan surat pernyataan bahwa alkohol akan digunakan sebagai bahan campuran parfum.
"Kami sudah menelusuri itu alkohol itu ada tokonya lah, itu mereka memiliki izin. Cuman nanti masih kita kembangkan, kenapa kok bisa sampai dibeli pengoplos miras? Itu nanti kita telusuri, masih kita telusuri," ujarnya.
Temuan tersebut, lanjut dia, menjadi perhatian kepolisian karena terdapat potensi penyalahgunaan alkohol yang diperoleh melalui jalur distribusi resmi untuk kepentingan produksi minuman beralkohol ilegal.
"Tokonya daerah Kota (Yogyakarta), enggak usah, enggak usah sebutkan dulu. Masih kita kembangkan, masih kita telusuri," katanya.
Menurutnya, razia minuman beralkohol tersebut merupakan tindak lanjut dari Program 2 Quick Wins Kapolri, Instruksi Gubernur DIY Nomor 5 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Keputusan Gubernur DIY Nomor 185 Tahun 2026, serta Peraturan Daerah DIY Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan.