Pekanbaru, (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Riau menyita 45,8 ton pupuk palsu berbagai merek untuk dijual kepada petani kelapa sawit di Kabupaten Siak.
"Dalam kasus tersebut kami menetapkan satu penjual pupuk palsu berinisial AM," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Riau Komisaris Besar Polisi Ade Kuncoro Ridwan di Pekanbaru, Kamis.
Menurut dia pengungkapan kasus tersebut bermula dari patroli Detasemen Intelijen Komando Daerah Militer XIX/Tuanku Tambusai. Kodam mengamankan satu unit truk pada pertengahan Oktober 2026.
"Kendaraan tersebut kemudian diserahkan kepada Polda Riau untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil pengembangan, polisi menemukan 926 karung pupuk dengan total berat mencapai 45,8 ton di Jalan Simpang Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak," katanya.
Dari hasil pengujian laboratorium terhadap sampel 15 merek pupuk itu hasilnya menunjukkan kandungan yang tidak sesuai dengan mutu dan kualitas yang tertera pada kemasan. Modusnya tersangka memperoleh berbagai jenis pupuk di bawah standar dari sejumlah daerah.
Di antaranya dari Dumai, Payakumbuh Sumatera Barat, dan Medan Sumatera Utara untuk kemudian dijual kembali kepada petani kelapa sawit. Dalam menjalankan aksinya, tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp50 ribu hingga Rp200 ribu dari setiap karung pupuk yang dijual.
Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjutnya peredaran pupuk tersebut diduga telah berlangsung selama enam bulan. Tersangka diketahui membeli pupuk melalui media sosial dan marketplace Facebook.
Polisi tambahnya masih mendalami asal-usul pupuk tersebut, termasuk menelusuri produsen yang memasok barang kepada tersangka serta kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan peredaran pupuk palsu tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.