Nasional

Polresta Sidoarjo ungkap 147 kasus narkoba selama Agustus-Oktober

Polresta Sidoarjo ungkap 147 kasus narkoba selama Agustus-Oktober

Sidoarjo, Jawa Timur (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo, Jawa Timur, mengungkap 147 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba selama periode Agustus hingga Oktober 2026 dengan mengamankan 180 tersangka.

"Dari 180 tersangka yang diamankan, sebanyak 174 orang laki-laki dan enam orang perempuan," kata Kepala Polresta Sidoarjo Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bobby A. Condroputra dalam ungkap kasus di Sidoarjo, Rabu.

Bobby menyatakan, dari periode tersebut polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1.765,13 gram sabu-sabu, 4,41 gram ganja, 2.089 butir ekstasi, serta 30.486 butir pil LL.

Ia menyatakan pihaknya memperkirakan pengungkapan tersebut telah menyelamatkan sekitar 20 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba dengan nilai ekonomis barang bukti mencapai Rp35 miliar.

Bobby menjelaskan, salah satu kasus menonjol melibatkan tersangka berinisial RE (32) yang ditangkap di sebuah rumah di sebuah perumahan di Desa Sumorame, Kecamatan Candi, pada 2 September 2026 dengan barang bukti 179,91 gram sabu-sabu.

Selain itu, polisi menangkap empat tersangka lainnya dengan barang bukti sabu-sabu, ekstasi, dan obat keras, termasuk seorang tersangka yang kedapatan menguasai 995 butir ekstasi serta 61,9 gram sabu-sabu.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan tiga modus transaksi, yakni sistem ranjau dengan meletakkan narkoba di lokasi tertentu, pembayaran dan penyerahan secara langsung atau cash on delivery (COD), serta memanfaatkan kurir untuk mengantarkan barang kepada pembeli.

Dirinya menyebut, pihak kepolisian memetakan lima wilayah rawan peredaran narkoba di Sidoarjo, meliputi Kecamatan Taman, Gedangan, Krian, Tulangan, dan Waru.

Ia menegaskan para tersangka kasus narkotika dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sedangkan pelaku penyalahgunaan pil LL dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Selain penindakan, Polresta Sidoarjo melakukan upaya pencegahan melalui penyuluhan di lingkungan masyarakat dan sekolah, pemasangan media sosialisasi, serta mengajak masyarakat melaporkan aktivitas peredaran narkoba dengan menjamin kerahasiaan identitas pelapor.

"Ke depan, kami akan memperkuat kerja sama dengan agen ekspedisi dan berkoordinasi dengan bidang teknologi informasi Polda Jawa Timur untuk menelusuri jaringan komunikasi para pelaku guna mengungkap bandar dan pengedar lainnya," kata Bobby.