Politik

Polri sebut tersangka SU berikan izin penyadapan ilegal Presiden

Polri sebut tersangka SU berikan izin penyadapan ilegal Presiden

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyebut bahwa tersangka SU berperan memberikan perizinan dalam penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto hingga para pengusaha.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Suhermanto di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis, menjelaskan bahwa SU berperan sebagai Dewan Pembina Monitoring Center Bareskrim Polri.

“Di mana yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Kabag Monitoring Bareskrim Polri dari tahun 2010 sampai tahun 2019,” imbuhnya.

Ia mengungkapkan bahwa sampai dengan saat ini, dua tersangka lainnya, yakni AS dan EH, harus mendapat izin dari SU jika akan melaksanakan provisioning ataupun penyadapan.

Selain itu, pada awal Oktober 2026, tersangka AS meminta izin kepada SU untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan.

“Tersangka SU meng-ACC (menyetujui, red.) melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini,” katanya.

Terhadap tersangka SU, dikenakan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 258 ayat (1) KUHP. Lalu, Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang ITE terkait penghapusan sistem informasi elektronik dan Pasal 20 huruf c KUHP.

Adapun tersangka SU belum menjalani penahanan lantaran dalam kondisi sakit usai terkena struk.

Dengan ditetapkannya SU sebagai tersangka baru, maka total terdapat empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedural (illegal tapping) dan penghapusan data elektronik serta akses ilegal, yaitu LSP, AS, EH, dan SU.

Para tersangka diduga melakukan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan para pengusaha.

Penyadapan dilakukan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP) serta tanpa ada kaitannya dengan proses penegakan hukum. Perbuatan itu dilakukan dalam kurun waktu tahun 2025-2026.