Jakarta (ANTARA) - Seorang pria berinisial LN yang juga merupakan residivis pencurian motor (curanmor) kembali melakukan aksinya di kawasan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.
Kapolsek Kalideres Kompol Rihold Sihotang mengatakan LN yang diketahui belum lama keluar dari penjara, beraksi bersama rekannya, A, yang saat ini masih dalam pengejaran kepolisian.
"Pencurian oleh residivis curanmor pada Jumat (30/10) sekitar pukul 18.50 WIB di Jalan Pelopor IV, Kelurahan Tegal Alur, Kalideres," kata Rihold saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Rihold menjelaskan setelah menerima laporan, Tim Reskrim segera melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap LN.
"Penangkapan dilakukan pada hari yang sama, sekitar pukul 19.30 WIB, tidak jauh dari TKP," kata Rihold.
Ia menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku diduga menjalankan aksinya secara bersama-sama dengan membagi peran.
"Jadi mereka lebih dulu berkeliling di sekitar lokasi untuk memantau kendaraan yang akan menjadi sasaran," kata dia.
Ketika menemukan sepeda motor yang dianggap menjadi target, pelaku berinisial A diduga bertugas merusak kunci kendaraan menggunakan kunci letter L dan membawa kabur sepeda motor tersebut.
Sementara itu, LN diduga berperan menunggu di atas sepeda motor yang mereka gunakan sambil mengawasi situasi di sekitar lokasi.
"Dari hasil pemeriksaan, A ini berperan sebagai pemetik atau eksekutor dengan membobol lubang kunci, sedangkan LN sebagai joki (menunggu di atas sepeda motor sambil memantau keadaan)," jelasnya.
Lebih lanjut, Rihold mengungkapkan LN merupakan residivis dalam perkara pencurian kendaraan bermotor.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, LN diduga kembali melakukan aksi serupa setelah menjalani hukuman dan keluar dari penjara.
"Dari keterangan yang kami peroleh, tersangka mengakui pernah melakukan aksi serupa beberapa kali di wilayah Kalideres. Saat ini kami masih mendalami keterlibatan pelaku dalam kejadian lainnya," tambah Rihold.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah kunci letter L, tiga mata kunci, satu unit sepeda motor yang digunakan oleh korban, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan oleh pelaku.
Berdasarkan keterangan pelaku, kendaraan tersebut belum sempat dijual oleh para terduga pelaku karena polisi lebih dahulu melakukan penindakan.
"Sepeda motor milik korban berhasil diamankan dan dikembalikan kepada pemiliknya," kata Rihold.
Polisi menegaskan pihaknya masih melakukan pengembangan dan memburu seorang rekan pelaku berinisial A yang berperan sebagai eksekutor.
Atas perbuatannya, LN dipersangkakan dengan Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.