Denpasar (ANTARA) - Sekretaris Daerah (Sekda) Bali Dewa Made Indra melaporkan berbagai tantangan teknis Pemprov Bali dan kabupaten/kota dalam pensertifikatan aset pemerintah daerah kepada Tim Satuan Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Pensertifikatan aset ini membutuhkan data-data pendukung yang harus dicari, dilengkapi, dan dikonfirmasi sampai lengkap untuk bisa diajukan ke BPN, sehingga tidak akan tuntas dalam setahun dua tahun," kata Sekda Dewa Indra membuka Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Perbaikan Tata Kelola pada Pemda se-Bali.
Ia di Denpasar, Kamis, menyampaikan bahwa penataan dan pengamanan hukum atas barang milik daerah (BMD) terus berjalan secara bertahap namun membutuhkan waktu karena keterbatasan dokumen awal di lapangan.
Selain proses verifikasi riwayat tanah, Sekda Bali menyebut keberadaan aset pemda selalu bertambah seiring tingginya pembebasan lahan baru untuk pembangunan infrastruktur publik setiap tahun.
"Seperti kami di provinsi, dalam rangka pembangunan jalan pintas Denpasar-Singaraja dan Kawasan Pusat Kebudayaan Bali, itu pembebasan lahan baru yang harus disertifikatkan kembali dan begitu terus," ujar Sekda Dewa Indra.
Birokrat nomor satu di Pemprov Bali itu menjelaskan bahwa bertambahnya objek belanja modal tanah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, seperti jaringan irigasi, tempat pengolahan sampah, hingga rumah sakit daerah, membuat inventarisasi aset tidak pernah berhenti.
Oleh karena itu, ia meminta seluruh bupati/wali kota, dan sekretaris daerah se-Bali untuk menjamin alokasi anggaran pendaftaran aset pemerintah secara konsisten dalam APBD masing-masing.
"Maka kita harus pastikan anggaran untuk pensertifikatan aset-aset kita harus tetap tersedia setiap tahun, jangan sampai tidak ada," ujar Sekda Bali.
Terkait kendala di lapangan, pemda di Bali juga menghadapi permasalahan teknis mulai dari sengketa sisa penataan kawasan hingga tumpang tindih kepemilikan dengan masyarakat.
Berdasarkan laporan pemerintah kabupaten, seperti di Kabupaten Buleleng, masih ditemukan kasus tumpang tindih antara sertifikat hak pakai (SHP) milik pemda dengan sertifikat hak milik (SHM) warga.
Sementara itu di kawasan perkotaan, kendala alih hak kepemilikan aset terjadi antara Pemerintah Kabupaten Badung dan Pemerintah Kota Denpasar akibat warkah tanah yang hilang.
Sekda Bali menjelaskan bahwa penataan sisa aset pemekaran Kota Denpasar dari Kabupaten Badung pada masa lalu masih menyisakan masalah penatausahaan berkas fisik.
"Di Lumintang ada satu lahan kantor yang pada waktu serah terima catatannya ada tetapi sertifikat fisiknya tidak ketemu, kemungkinan terbakar saat peristiwa kebakaran dahulu," kata Dewa Indra memberi keterangan seusai rapat koordinasi.
Akibat hilangnya berkas fisik otentik tersebut, proses balik nama kepemilikan aset fasilitas umum dari Pemkab Badung ke Pemkot Denpasar sempat mengalami hambatan administratif.
Pemprov Bali kemudian memfasilitasi forum rekonsiliasi antar-pemerintah daerah guna menyelesaikan kepastian hukum riwayat tanah tersebut bersama BPN.
"Koordinasi antara dua kabupaten/kota itu sempat terkendala makanya saya fasilitasi, kita panggil semuanya dan tadi sudah sepakat untuk diselesaikan," ujarnya.