Politik

Silmy Karim sebut digitalisasi Imigrasi tutup ruang pemerasan-pungli

Silmy Karim sebut digitalisasi Imigrasi tutup ruang pemerasan-pungli

Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) periode 2024-2026 Silmy Karim mengatakan telah melalukan langkah digitalisasi di Imigrasi untuk menutup ruang pemerasan dan pungutan liar (pungli).

Menurutnya, surat dakwaan pun mengakui aplikasi Modul Lalu Lintas Orang Asing (Molina)/e-visa yang dikembangkan pada masa jabatannya bertujuan mencegah adanya biaya-biaya lain, di luar yang telah ditentukan secara resmi sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Dengan sistem daring, biro jasa kehilangan sumber penghasilannya karena sistem daring tidak lagi memerlukan biro jasa," ujar Silmy saat membacakan nota perlawanan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.

Silmy mengatakan titik kritis selama ini memang ada pada biro jasa yang menjadi perantara antara orang asing dan petugas imigrasi.

Pada titik itu, kata dia, timbul ruang untuk rekayasa, manipulasi, dan pengambilan keuntungan, tetapi dengan sistem digital ruang itu tertutup rapat, kecuali para pihak bersama-sama menerobosnya.

Dalam kesempatan yang sama, advokat Silmy, Soesilo Aribowo menilai surat dakwaan terhadap Silmy kabur karena disalin dari dakwaan terdakwa lain.

"Uraian perbuatannya pada pokoknya identik kata demi kata dengan surat dakwaan lain (perkara nomor 85), termasuk jumlah total dan rincian keuntungan," kata Soesilo.

Ia pun menunjuk penyebutan "Terdakwa II", "Terdakwa IV", dan "Terdakwa V" di depan nama orang lain dalam surat dakwaan, padahal Silmy diadili seorang diri. Label itu baru dicoret melalui renvoi pada sidang 29 Oktober 2026.

Soesilo juga keberatan atas tempus delicti (waktu terjadinya suatu tindak pidana) yang ditetapkan sejak 2021, padahal kliennya baru
menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada 4 Januari 2023 dan sebelumnya merupakan Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Tbk.

Ditambahkan bahwa surat dakwaan juga menempatkan perbuatan sejak 2021 di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, padahal kementerian tersebut baru terbentuk pada 21 Oktober 2024.

Unsur "memaksa seseorang", menurut dia, pun tidak diuraikan sebagai perbuatan Silmy. Surat dakwaan menyebut 10 pemohon yang dipaksa, tetapi tidak menguraikan kapan, bagaimana, dan oleh siapa.

"Surat dakwaan tidak menguraikan kekuasaan wakil menteri yang disalahgunakan," tuturnya.

Silmy dan tim advokatnya membacakan nota keberatan terkait dengan perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing dan penerimaan gratifikasi periode 2021-2026.

Dalam kasus itu, ia didakwa melakukan pemerasan senilai total Rp168,92 miliar dan menerima gratifikasi Rp33,94 miliar.

Pemerasan diduga dilakukan dengan cara mempersulit atau memperlambat proses penerbitan atau tidak menerbitkan dokumen kepada pemohon surat atau dokumen keimigrasian.

Dokumen dimaksud berupa Izin Tinggal Kunjungan (Izin Tinggal Kunjungan Keadaan Terpaksa dan Izin Tinggal Kunjungan dalam Keadaan Darurat), Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Izin Tinggal Tetap (ITAP), dan termasuk perubahan Administrasi Alih Status (ALTUS).

Perbuatan Silmy dilakukan bersama-sama dengan mantan Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imipas Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, serta Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi.

Selanjutnya, bersama dengan mantan staf Subdirektorat Izin Tinggal Ditjen Imigrasi Kementerian Imipas Gusti Bernardiansyah alias Obin, Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, serta mantan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra.

Dari tindakan pemerasan, para terdakwa diduga menerima uang dalam besaran yang berbeda-beda, yakni Silmy Rp1,2 miliar; Saffar Rp500 juta; Jaya Rp6,53 miliar; Tessar Rp2,88 miliar; Bagus Rp4,25 miliar; Obin sebesar Rp50,97 miliar; serta Juniadi Rp16,31 miliar.

Sementara, gratifikasi yang diterima Silmy meliputi uang tunai sebesar Rp2,56 miliar dan saham pada beberapa perusahaan sekuritas atas nama Silmy Rp31,38 miliar.

Atas perbuatannya, Silmy terancam pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.