Nasional

Terungkap Cara Samin Tan Samarkan Uang Hasil Korupsi Tambang Batu Bara Rp 17,7 T

Terungkap Cara Samin Tan Samarkan Uang Hasil Korupsi Tambang Batu Bara Rp 17,7 T
Jakarta -

Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa pengusaha Samin Tan merugikan negara Rp 17,7 triliun dan TPPU terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT). Jaksa membeberkan modus Samin Tan dalam menyamarkan harta hasil penjualan batu bara secara ilegal.

Dakwaan Samin Tan dibacakan jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/11/2026). Jaksa menguraikan, Samin Tan melakukan penjualan ekspor batu bara yang bersumber dari kegiatan pertambangan di wilayah PKP2B PT. AKT yang telah diterminasi (diakhiri) kepada Rescom Mineral Trading FZE (Ltd) dengan total nilai penjualan seluruhnya sebesar Rp 18.107.370.569.178,90.

Jaksa menjelaskan, pembayaran dari proses penjualan ekspor batubara ini dengan cara transfer melalui beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan Samin Tan dan beberapa properti dengan mengatasnamakan pihak lain namun tetap di bawah kendali Samin Tan.

"Terdakwa Samin Tan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul hasil penjualan batu bara dari wilayah PKP2B PT. AKT yang telah diterminasi dari Rescom Mineral Trading FZE (Ltd) melalui perusahaan-perusahaan sesuai perintah terdakwa Samin Tan, agar uang dari hasil penjualan batu bara tersebut dapat dipergunakan untuk kepentingan terdakwa Samin Tan sejumlah USD 690.503.722,1," ungkap jaksa.

Jaksa menjelaskan, Samin Tan menggunakan rekening penampung utama yang berganti secara berkala. Pada 2016-2020, rekening PT AKT digunakan sebagai penampung.

Kemudian, pada 2020-2023, pembayaran dialihkan melalui rekening PT Beyond Property di Bank BNI Cabang Harmoni. Sedangkan periode 2023-2025, rekening PT Bagas Bumi Persada di Bank BCA Cabang Pasar Jatinegara digunakan sebagai rekening penampung utama.

Jaksa juga menyebutkan, pembayaran hasil penjualan batu bara tersebut dipecah dan ditransfer oleh Samin Tan ke berbagai perusahaan maupun perseorangan yang terafiliasi atau memiliki hubungan dengannya. Di antaranya PT Sarana Bakti Angkasa, PT Beyond Property, PT Bagas Bumi Persada, PT Dayak Membangun Pratama, PT Wahana Bangun Kreasi, hingga sejumlah perusahaan yang berada di luar negeri.

Jaksa juga menjelaskan adanya transaksi melalui PT Black Diamond yang menerima aliran dana sebesar USD 9 juta. Uang tersebut ditarik secara bertahap dalam mata uang rupiah melalui Bank Artha Graha Sudirman sebelum diserahkan kepada Samin Tan di kantor PT AKT.

Jaksa mengatakan Samin Tan juga menggunakan hasil penjualan batu bara ilegal untuk membeli tanah dan bangunan. Pembelian dilakukan melalui PT Sarana Bakti Angkasa yang terafiliasi dengannya.

Total pembelian mencapai 104 bidang tanah di Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Jaksa juga menyampaikan Samin Tan membeli tiga bangunan kantor dan 174 unit apartemen di Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Jaksa mengatakan pengalihan pembayaran ke rekening perusahaan terafiliasi Samin Tan tersebut membuat penerimaan tidak tercatat sebagai pendapatan PT AKT. Penerimaan ini pun tidak muncul dalam pembukuan perusahaan sehingga tidak dapat diperhitungkan sebagai objek pajak maupun dasar penghitungan kewajiban PNBP.

"Terhadap penerimaan tersebut tidak pernah tercatat sebagai pendapatan PT AKT dan tidak muncul dalam pembukuan, sehingga PT AKT tidak dapat dibebankan baik sebagai objek pajak, objek sita, maupun sebagai dasar penghitungan kewajiban penerimaan negara bukan pajak," jelas jaksa.

Dalam dakwaan primer tindak pidana pencucian uang ini, Samin Tan dijerat dengan Pasal 607 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sedangkan pada dakwaan subsider, jaksa menjerat Samin Tan dengan Pasal 607 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Didakwa Rugikan Negara Rp 17,7 Triliun

Jaksa juga mendakwa Samin Tan telah merugikan negara Rp 17.745.627.652.570,30. Jaksa mengatakan, kerugian ini timbul dari aktivitas penambangan, pengangkutan, dan penjualan batu bara hasil penambangan dalam kawasan hutan pada wilayah tambang PT AKT secara ilegal.

"Merugikan keuangan negara sebesar Rp 17.745.627.652.570,30 sebagaimana laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2025," ungkap jaksa.

Jaksa mengatakan Samin Tan merupakan pemilik manfaat (beneficial owner) dari sembilan perusahaan induk di bidang pertambangan. Dari aktivitas penambangan, pengangkutan, dan penjualan batu bara perusahaan-perusahaan tersebut, jaksa mengatakan Samin Tan meraup untung hingga Rp 17,7 triliun.

Selain Samin Tan, keuntungan dari aktivitas penambangan, pengangkutan, dan penjualan batu bara secara ilegal ini turut memberikan keuntungan untuk 13 pihak di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUKSO atau Kantor Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung sebesar Rp 3, 9 miliar serta Muhammad Juni Eka Wardhana selaku Komisaris Utama PT. Cordelia Bara Utama senilai Rp 170 miliar.

"Telah turut serta melakukan tindak pidana dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," terang jaksa.

Diketahui, Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng). Samin Tan disebut sebagai pemilik manfaat atau beneficial owner PT AKT.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) saat itu, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebutkan perusahaan itu sebelumnya beroperasi berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Namun izin perusahaan tersebut telah dicabut pada 2017.

Meski izin telah dicabut, PT AKT diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal hingga 2025.

"Setelah (izin) dicabut tersebut, PT AKT masih tetap terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum sampai dengan tahun 2025," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (27/3) malam.

Lebih lanjut, aktivitas tersebut diduga dilakukan dengan cara menabrakkan perizinan yang tidak sah serta bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara yang memiliki tugas pengawasan di sektor pertambangan. Aktivitas itu, katanya membuat negara merugi.