Polri terus mengusut kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya berbagai informasi yang belum tentu benar di media sosial terkait penanganan kasus itu.
Hal tersebut ditegaskan oleh Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto dalam jumpa pers perkembangan perkara di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2026).
"Pada kesempatan ini, kami juga menyampaikan kepada masyarakat bahwa di media sosial banyak beredar informasi yang belum tentu benar. Maka kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum tentu benar informasinya," ujar Suhermanto.
Suhermanto menegaskan bahwa penyidikan kasus penyadapan ilegal ini berjalan secara profesional, transparan, dan berbasis alat bukti yang sah. Dalam perkembangan terbarunya, penyidik resmi menetapkan mantan Kepala Divisi TIK Polri Irjen Slamet Uliandi (SU) sebagai tersangka baru.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, maka penyidik menyimpulkan bahwa Saudara SU telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum," paparnya.
Suhermanto mengungkapkan bahwa Slamet berperan sebagai dewan pembina dari Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri. Slamet tercatat pernah menjabat sebagai Kabag Monitoring Bareskrim pada rentang waktu 2010-2019.
Dalam kasus ini, tersangka Eko Hadi Santoso (EH) dan Ahrie Sonta (AS) harus meminta izin dari Slamet jika hendak melakukan tindakan penyadapan maupun provisioning.
"Sampai dengan saat ini, tersangka EH dan AS, jika akan melaksanakan provisioning ataupun penyadapan, harus mendapat izin dari Saudara SU," ungkap Suhermanto.
"Pada awal Oktober 2026, tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU, dan tersangka SU meng-acc melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini," lanjut dia.
Dengan ditetapkannya Slamet Uliandi, total tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden kini bertambah menjadi empat orang. Tiga tersangka sebelumnya telah ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
"Tiga dilakukan penahanan di Mako Brimob. Untuk tersangka SU, saat ini belum bisa kita lakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pasca-stroke," imbuh Suhermanto.
Atas perbuatannya, Irjen Slamet Uliandi dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 332 ayat 1 dan/atau ayat 2 tentang akses ilegal dengan ancaman pidana 6 tahun, Pasal 258 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara, serta Pasal 32 ayat 1 UU ITE juncto Pasal 20 huruf C KUHP tentang penghapusan sistem informasi elektronik dengan ancaman pidana 8 tahun penjara.
Sebelumnya, Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan secara ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Salah satu tersangka adalah mantan Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP).
"Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," ujar Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11).
Sigit merupakan mantan Kapolri. Tersangka lain ialah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso. Salah satu yang disadap ialah Presiden Prabowo Subianto.
"Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia," ujarnya.