Politik

Anggota DPR sebut alih status PPPK paruh waktu jawab aspirasi warga

Anggota DPR sebut alih status PPPK paruh waktu jawab aspirasi warga

Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menyatakan kebijakan pengalihan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu menjadi penuh waktu mulai Januari 2027 menjawab aspirasi warga.

"Kami di Komisi II DPR RI banyak menerima aspirasi dari berbagai kalangan, mulai dari asosiasi guru, dosen, tenaga pemadam kebakaran, hingga Satpol PP. Kebijakan alih status ini menjadi jawaban nyata atas aspirasi masyarakat yang selama ini diperjuangkan," kata Khozin dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.

Selain itu, Khozin mengatakan kebijakan yang diputuskan pemerintah bersama DPR RI itu menjadi titik terang bagi jaminan kepastian kerja hingga perlindungan hak-hak aparatur sipil negara (ASN).

"Kesepakatan pengalihan status ini merupakan langkah penting dalam memberikan kepastian bagi para pegawai yang selama ini berkontribusi penuh dalam penyelenggaraan pelayanan publik di berbagai daerah," katanya melanjutkan.


Walaupun demikian, Khozin mengingatkan semua pihak agar kebijakan tersebut tidak boleh dipandang sebatas perubahan administrasi di atas kertas.

Ia lantas meminta pemerintah daerah dan instansi terkait untuk memastikan perubahan status ini berbanding lurus dengan peningkatan profesionalisme, disiplin, dan produktivitas kerja ASN.

"Perubahan status ini harus menjadi titik awal untuk meningkatkan profesionalisme dan produktivitas kerja. Kepastian status juga harus diikuti perhatian terhadap kesejahteraan pegawai agar mereka menjalankan tugas secara optimal," katanya.

Ia juga meminta pemerintah pusat untuk mematangkan regulasi teknis, serta mekanisme pemenuhan hak finansial pegawai sebelum kebijakan resmi diberlakukan pada tahun 2027.

Menurut ia, transparansi dan kejelasan prosedur pengalihan status dinilai sangat krusial agar tidak memicu kendala administratif di tingkat daerah.

"Pemerintah perlu memastikan implementasi kebijakan berjalan dengan baik, termasuk memberikan kejelasan mengenai mekanisme pengalihan status dan pemenuhan hak-hak pegawai tanpa ada kekeliruan," ujarnya.

Sementara itu, Khozin memastikan Komisi II DPR RI akan terus mengawal persiapan transisi pengalihan status PPPK ini hingga resmi diterapkan pada Januari 2027.

"Kami di Komisi II DPR akan mengawal ketat implementasi kebijakan alih status ini sampai tuntas. Masyarakat harus mendapatkan pelayanan publik yang lebih baik, profesional, dan memiliki kepastian," katanya.

Sebelumnya, pemerintah bersama DPR RI menggelar rapat finalisasi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/11).

Hasil rapat tersebut di antaranya peningkatan status PPPK paruh waktu lintas profesi menjadi PPPK penuh waktu yang dilakukan secara bertahap mulai 1 Januari 2027.

Selain itu, pemerintah dan DPR RI sepakat agar PPPK tersebut dapat mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada 2027.