JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan seluruh kegiatan penyadapan yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. KPK sekaligus menepis isu dugaan keterlibatan mantan penyidik KPK dalam perkara penyadapan Presiden RI.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan kewenangan penyadapan KPK sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Tindak Pidana Korupsi. Sehingga Budi menjamin KPK tak melenceng dari pakem aturan yang ada.
"Terkait dengan penyadapan yang dilakukan oleh KPK, yang pertama kami pastikan bahwa penyadapan yang dilakukan oleh KPK sesuai dengan kewenangannya yang diatur di dalam Undang-Undang 19 Tahun 2019, khususnya di Pasal 12 ayat (1)," kata Budi pada Rabu (4/11/2026).
Budi menyebut kewenangan itu digunakan KPK dalam melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan. Menurutnya, penyadapan dilakukan secara hati-hati dan wajib punya keterkaitan langsung dengan perkara.
"Artinya penyadapan di KPK lawful intercept. Memang semuanya sesuai dengan perkara yang sedang ditangani," ujar Budi.
Budi menyebut proses pengajuan penyadapan di KPK dilakukan lewat mekanisme berjenjang. Pengajuan dimulai dari tim yang menangani perkara, lalu harus memperoleh persetujuan direktur, deputi, hingga persetujuan pimpinan KPK. Budi meyakini mekanisme itu menjadi bagian dari sistem pengawasan internal untuk memastikan setiap tindakan penyadapan memiliki dasar dan kebutuhan yang jelas.
"Ini memang betul-betul disaring, diawasi, dan disetujui sampai di tingkat pimpinan," ujar Budi.
KPK juga memastikan kesesuaian antara perkara yang ditangani, pihak yang menjadi sasaran penyadapan, hingga hasil atau keluaran dari kegiatan tersebut.
"Input, output-nya ini harus sesuai. Perkara apa, kemudian pihak-pihak mana saja yang memang terkait dan kemudian dilakukan penyadapan sampai dengan nanti output atau hasil penyadapannya. Ini harus sinkron," ucap Budi.