Seluruh catatan, kritik, saran, hingga rekomendasi yang telah disampaikan oleh setiap fraksi merupakan bagian tak terpisahkan dari proses persetujuan dan wajib segera ditindaklanjuti oleh Pemprov.
Surabaya (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) menjadi peraturan daerah (Perda) dengan total alokasi anggaran sebesar Rp600 miliar.
Persetujuan seluruh fraksi tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Jatim yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Jatim Hidayat di Surabaya, Kamis.
"Seluruh catatan, kritik, saran, hingga rekomendasi yang telah disampaikan oleh setiap fraksi merupakan bagian tak terpisahkan dari proses persetujuan dan wajib segera ditindaklanjuti oleh Pemprov," ujarnya.
Dana cadangan Pilgub itu akan dialokasikan secara bertahap selama tiga tahun anggaran, yakni Rp275 miliar pada 2027, Rp225 miliar pada 2028, dan Rp125 miliar pada 2029.
Hidayat mengatakan persetujuan seluruh fraksi tersebut disertai sejumlah catatan, kritik, saran, dan rekomendasi yang harus menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Ia meminta pihak eksekutif menindaklanjuti seluruh masukan fraksi sebagai bagian dari pelaksanaan Perda tersebut.
Hidayat menjelaskan persetujuan bersama tersebut merupakan tahapan penting dalam pembentukan produk hukum daerah sebelum Perda resmi diundangkan.
Penetapan Raperda menjadi Perda ditandai dengan pembacaan draf keputusan DPRD Jatim oleh Sekretaris DPRD Jatim Ali Kuncoro, kemudian disetujui seluruh anggota dewan yang hadir.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa selanjutnya menyampaikan pendapat akhir pemerintah daerah sebelum penandatanganan persetujuan bersama dengan pimpinan DPRD Jatim.