Politik

Komisi III DPR dan Kapolri rapat bahas kasus penyadapan pada Kamis

Komisi III DPR dan Kapolri rapat bahas kasus penyadapan pada Kamis
Rapat kerja baru bisa dilaksanakan Kamis karena masa sidang DPR baru akan dibuka Selasa, 10 November

Jakarta (ANTARA) - Komisi III DPR RI dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto akan rapat membahas kasus dugaan penyadapan ilegal pada Kamis (12/11).

“Komisi III DPR RI akan menggelar rapat kerja dengan Kapolri pada Kamis, 12 November 2026, untuk membahas kasus dugaan penyadapan ilegal,” kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.

Lebih lanjut dia mengatakan Komisi III DPR RI akan membahas dalang dan motif dugaan penyadapan ilegal tersebut dalam rapat kerja pada Kamis (12/11).

“Rapat kerja tersebut akan dipimpin langsung oleh saya selaku Ketua Komisi III, didampingi para wakil ketua yaitu Rano Alfath, Dede Indra Permana, Ahmad Sahroni, dan Ketua MKD Nazarudin Dek Gam,” katanya melanjutkan.

Sementara itu, dia menjelaskan rapat tersebut baru bisa dilaksanakan pada Kamis karena masa sidang DPR baru dimulai pada Selasa (10/11).

“Rapat kerja baru bisa dilaksanakan Kamis karena masa sidang DPR baru akan dibuka Selasa, 10 November,” katanya menjelaskan.

Walaupun demikian, dia mengatakan Komisi III DPR RI akan mengawal tuntas kasus tersebut.


“Sebagaimana arahan Pimpinan DPR, kami akan kawal penanganan kasus ini sampai terungkap sejelas-jelasnya. Siapa pun yang terlibat haruslah dimintai pertanggungjawaban hukum,” katanya.

Sebelumnya, Polri pada 3 November 2026 menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik.

Mereka adalah mantan Kapolri Jenderal Polisi berinisial LSP, Kepala Divisi Hukum Polri Inspektur Jenderal Polisi AS, serta widyaiswara pada Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri Inspektur Jenderal Polisi EH.

Dua hari kemudian, pada 5 November 2026, Polri menetapkan mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri Inspektur Jenderal Polisi SU sebagai tersangka. Dengan demikian, jumlah tersangka dalam perkara tersebut menjadi empat orang.

Pada hari yang sama, Polri menyampaikan bahwa LSP, AS, dan EH telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Mako Brimob, Depok, Jawa Barat. Sementara itu, SU belum ditahan karena masih dalam kondisi sakit pascastroke.