Politik

Menyelaraskan peta dan ingatan warga

Menyelaraskan peta dan ingatan warga

Surabaya (ANTARA) - Penataan nama rupabumi bukan sekadar urusan peta dan administrasi. Di balik nama kampung, jalan, sungai, taman, dan kawasan pesisir tersimpan sejarah serta identitas masyarakat.

Saat Kota Surabaya, Jawa Timur, terus berubah, merawat nama tempat sama pentingnya dengan menata ruang dan membangun infrastruktur.


Jejak identitas

Kota tidak hanya dikenali melalui gedung, jalan, taman, atau kawasan perdagangan. Ingatannya juga hidup dalam nama tempat. Kenjeran, Keputih, Wonokromo, dan Peneleh bukan sekadar penunjuk lokasi, tetapi nama yang diwariskan lintas generasi dan menjadi bagian dari sejarah Surabaya.

Perubahan kota membuat kebutuhan untuk menata nama semakin mendesak. Perkembangan permukiman, pembangunan infrastruktur, perubahan fungsi ruang, dan layanan digital menuntut kepastian mengenai nama serta lokasi suatu objek.

Tanpa rujukan yang seragam, satu tempat dapat dikenal dengan beberapa sebutan. Sebaliknya, nama yang sama bisa digunakan untuk menunjuk lokasi berbeda. Ketidaksesuaian semacam ini berpotensi menyulitkan pencarian alamat, pendataan aset, pelayanan perizinan, hingga penanganan keadaan darurat.

Pemerintah Kota Surabaya mulai memperkuat penyelenggaraan nama rupabumi melalui pendataan dan pembakuan secara bertahap. Hingga 2026, sebanyak 1.517 nama dilaporkan telah dibakukan.

Capaian itu mendekati realisasi 2025 yang mencapai 1.559 nama. Sebelumnya, pada 2024, jumlah nama yang dibakukan sebanyak 332. Lonjakan pada 2025 menunjukkan peningkatan perhatian pemerintah daerah terhadap pentingnya tertib penamaan geografis.

Pada 2020 hingga 2026, pendataan menjangkau 14 kecamatan dengan sasaran dua kecamatan setiap tahun. Capaian ini patut diapresiasi, mengingat Surabaya memiliki 31 kecamatan dan 153 kelurahan dengan karakter beragam, dari permukiman lama hingga kawasan industri dan pesisir.

Namun, jumlah nama yang dibakukan tidak boleh menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan. Angka 1.517 pada 2026 setara sekitar 97 persen dari realisasi 2025, tetapi perbandingan itu tidak berarti 97 persen seluruh unsur rupabumi Surabaya telah terdata.

Ukuran yang lebih penting ialah ketepatan nama dan koordinat, kejelasan asal-usul, penerimaan masyarakat, serta konsistensi pemakaiannya dalam dokumen dan sistem pemerintahan. Pembakuan harus menjaga identitas kota, bukan sekadar memenuhi target angka.


Satu rujukan

Penyelenggaraan nama rupabumi memiliki landasan nasional melalui Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021. Regulasi tersebut menempatkan penataan nama sebagai upaya melindungi kedaulatan dan keamanan wilayah, melestarikan nilai budaya, sejarah, dan adat istiadat, serta mewujudkan tertib administrasi pemerintahan.

Nama rupabumi mencakup unsur alami, seperti sungai, gunung, danau, pulau, dan laut, maupun unsur buatan, seperti wilayah administrasi, jalan, bangunan, kawasan khusus, dan tempat berpenduduk.

Prinsip penamaan antara lain mengutamakan bahasa Indonesia, menggunakan satu nama untuk satu unsur, paling banyak tiga kata, menghormati keberagaman, dan menghindari nama orang yang masih hidup.

Bahasa daerah atau asing dimungkinkan jika memiliki nilai sejarah, budaya, adat istiadat, atau keagamaan. Pembakuan, dengan demikian, tidak boleh menghapus kekhasan lokal.

Nama geografis juga dapat membawa pesan sejarah. Keputusan Wali Kota Surabaya Nomor 188.45/282/436.1.2/2018 mencatat perubahan sebagian Jalan Gunungsari menjadi Jalan Prabu Siliwangi dan sebagian Jalan Dinoyo menjadi Jalan Sunda.

Perubahan tersebut merupakan upaya rekonsiliasi budaya Majapahit dan Pajajaran yang melibatkan persetujuan DPRD. Penamaan pun dapat merawat hubungan sejarah, bukan sekadar menentukan alamat.

Di tingkat daerah, Surabaya memiliki Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum serta Peraturan Wali Kota Nomor 33 Tahun 2019 sebagai aturan pelaksanaannya.