Nasional

OJK: IASC blokir Rp967,5 miliar dana terkait penipuan

OJK: IASC blokir Rp967,5 miliar dana terkait penipuan

Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah memblokir dana terkait penipuan transaksi keuangan senilai Rp967,5 miliar hingga 28 Oktober 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono mengatakan dari jumlah tersebut, dana yang telah berhasil dikembalikan kepada korban mencapai Rp208,9 miliar.

“Total dana korban yang berhasil diblokir sebesar Rp967,5 miliar, sementara dana yang telah dikembalikan kepada korban sebesar Rp208,9 miliar,” kata Dicky dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Oktober 2026 secara daring di Jakarta, Kamis.

Dicky menjelaskan capaian tersebut merupakan hasil penanganan laporan penipuan transaksi keuangan melalui IASC sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024.

Sepanjang periode tersebut, IASC telah menerima 737.686 laporan penipuan, yang terdiri atas 347.130 laporan melalui pelaku usaha jasa keuangan dan 390.556 laporan yang disampaikan langsung melalui sistem IASC.

Dari laporan yang masuk, jumlah rekening yang dilaporkan dan terverifikasi mencapai 1.471.112 rekening, dengan 743.589 rekening telah diblokir untuk mencegah perpindahan dana yang terindikasi berkaitan dengan penipuan.

Jumlah rekening yang diblokir tersebut bertambah 40.756 dibandingkan posisi akhir September 2026 sebanyak 702.833 rekening, sebagaimana dilaporkan OJK sebelumnya.

Berdasarkan siaran pers Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) pada 27 Oktober 2026, total dana terkait penipuan yang telah diblokir hingga 30 September mencapai Rp825,2 miliar, sedangkan dana yang dikembalikan kepada korban sebesar Rp207,16 miliar.