Politik

PB PII Dorong Pengawasan Peradilan di RUU Perampasan Aset Diperketat

Ketua Umum PB PII, Amsal,
Ketua Umum PB PII, Amsal, (Foto: Dok. istimewa)
Jakarta -

Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII) mendorong pengawasan peradilan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset diperketat. RUU Perampasan Aset, menurutnya, harus disertai dengan jaminan kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, transparansi, serta pengawasan peradilan yang ketat.

Ketua Umum PB PII, Amsal, mengatakan RUU Perampasan Aset merupakan instrumen penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi sekaligus memastikan pemulihan kerugian negara. Menurutnya, penegakan hukum tidak cukup hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga harus mampu mengembalikan aset negara yang berasal dari tindak pidana.

"Mendukung percepatan pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset. Namun, dukungan tersebut harus disertai dengan jaminan kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, transparansi, serta pengawasan peradilan yang ketat," kata Amsal, Rabu (5/11/2026).

Menurut Amsal, korupsi bukan hanya persoalan kerugian keuangan negara, tetapi juga merupakan tindakan yang merampas masa depan generasi muda.

"Anggaran yang seharusnya digunakan untuk pendidikan, kesehatan, dan pembangunan justru hilang akibat praktik korupsi. Karena itu, pemulihan aset hasil kejahatan menjadi bagian penting dari upaya menghadirkan keadilan bagi masyarakat," katanya.

PB PII menggarisbawahi soal mekanisme perampasan aset harus dirancang secara konstitusional melalui model hibrida, yakni jalur in personam yang berbasis pada pelaku dan jalur in rem atau Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) yang berbasis pada aset dalam kondisi tertentu.

"PB PII juga menolak segala bentuk perampasan aset secara administratif dan sepihak tanpa putusan pengadilan. Kewenangan perampasan aset harus tetap berada dalam koridor due process of law agar tidak membuka ruang kesewenang-wenangan aparat maupun penyalahgunaan kekuasaan," kata Amsal.

Selain itu, PB PII menyoroti pentingnya antisipasi terhadap kejahatan keuangan modern, termasuk penyembunyian aset melalui mata uang kripto, korporasi cangkang, nominee, dan yurisdiksi lintas negara. Pelacakan aset juga harus tetap memperhatikan perlindungan data pribadi serta memastikan hasil rampasan negara dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik.

"Dalam aspek pengawasan demokrasi, agar RUU Perampasan Aset tidak berubah menjadi instrumen represi politik atau alat penargetan selektif terhadap pihak tertentu. Oleh sebab itu, PB PII mendorong adanya perluasan ruang praperadilan, pengawasan DPR secara berkala, kanal pengaduan independen, serta larangan pemberian insentif finansial kepada aparat penegak hukum yang bersumber langsung dari hasil rampasan aset," ujar Amsal.

PB PII juga meminta agar proses pembahasan RUU Perampasan Aset mengedepankan prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation). Naskah akademik dan draf resmi terbaru harus dapat diakses masyarakat sebelum pembahasan pasal demi pasal, serta setiap masukan masyarakat sipil perlu mendapatkan tanggapan resmi dari DPR RI dan pemerintah

"PB PII ingin memastikan bahwa negara hadir secara tegas terhadap hasil kejahatan, tetapi tetap cermat dalam melindungi hak warga negara. Kita membutuhkan undang-undang yang kuat dalam memberantas korupsi, sekaligus bermartabat dalam menjunjung tinggi konstitusi dan keadilan," ucap Amsal.