kalau tidak ada persetujuan dari PSSI, berarti surat pemberhentian itu tidak berlaku
Surabaya (ANTARA) - Sekretaris Jenderal Federasi Futsal Indonesia (FFI) Budi Setiawan mempertanyakan prosedur pemberhentian dirinya dari jabatan tersebut karena dinilai harus mengacu pada statuta dan peraturan organisasi serta mendapat persetujuan PSSI.
"Kalau itu tidak dikirimkan ke PSSI, itu namanya mengambil jalan sendiri. Kalau tidak ada persetujuan dari PSSI, berarti surat pemberhentian itu tidak berlaku," kata Budi saat ditemui wartawan di kantor Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Jawa Timur di Surabaya, Kamis.
Budi mengatakan mekanisme penunjukan dan pemberhentian sekretaris jenderal asosiasi harus mengacu pada Statuta PSSI serta peraturan organisasi PSSI mengenai tata cara penunjukan dan pemberhentian sekretaris jenderal asosiasi.
Ia juga mempertanyakan apakah Ketua Umum FFI Michael Sianipar telah memahami ketentuan tersebut sebelum menerbitkan surat pemberhentian dirinya.
Menurut Budi, persoalan tersebut menjadi pembelajaran bagi seluruh pemangku kepentingan futsal agar memahami aturan organisasi dan tidak hanya berfokus pada aktivitas olahraga.
Baca juga: FFI umumkan pembentukan operator liga profesional dan PFL 2
Di sisi lain, ia mendukung evaluasi tata kelola organisasi futsal Indonesia menyusul desakan sejumlah anggota untuk menggelar Kongres Luar Biasa (KLB).
"KLB itu bukan barang haram di setiap organisasi terbuka. PSSI maupun futsal ini adalah organisasi terbuka yang seluruh anggotanya memiliki hak untuk menentukan nasibnya sendiri," ujarnya.
Ia menjelaskan desakan penyelenggaraan KLB berasal dari berbagai anggota, mulai dari Asosiasi Futsal Provinsi (AFP), klub peserta Pro Futsal League (PFL), PFL 2, Women's Pro Futsal League (WPFL), hingga Liga Nusantara (Linus).
Menurut Budi, aspirasi tersebut perlu direspons melalui evaluasi tata kelola organisasi, bukan dengan mencari pihak yang dianggap bersalah.
Ia mengungkapkan selama lima bulan menjabat sebagai Sekjen FFI, dirinya belum dapat mewujudkan reformasi tata kelola organisasi karena akses terhadap sejumlah aspek internal masih terbatas.
Salah satu keterbatasan tersebut, kata dia, adalah akses terhadap laporan keuangan, termasuk informasi mengenai pemasukan, pengeluaran, dan penggunaan dana organisasi.
Baca juga: PSSI perkuat pengembangan futsal nasional menuju Piala Dunia 2028
Selain itu, Budi mengaku tidak mengetahui mekanisme kontrak kerja pegawai profesional di lingkungan FFI, berbeda dengan tata kelola sumber daya manusia yang diterapkan di PSSI.
"Seharusnya suara mayoritas didengar, bukan malah dijauhi. Harus ada evaluasi dari organisasi agar pengelolaannya bisa lebih optimal," tuturnya.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Futsal Provinsi (AFP) Jawa Timur Arief Anton Sujarwo mengatakan KLB dapat diselenggarakan apabila mendapat dukungan dua pertiga dari total anggota.
"Mekanisme KLB itu yang pertama suara dua pertiga dari total anggota menginginkan adanya perubahan organisasi, maka itu bisa dilaksanakan KLB. Jadi, kami dari Jawa Timur sudah mengirimkan surat resmi kepada PSSI untuk meminta perubahan tata kelola organisasi futsal," kata Arief.
Baca juga: Peringkat FIFA, timnas Indonesia putra dan putri naik posisi
Ia juga menyoroti terputusnya komunikasi antara federasi dan asosiasi di daerah serta minimnya kontribusi federasi terhadap program pengembangan futsal di daerah.
"Kasihan teman-teman daerah ini, banyak program yang harus mereka jalankan, sedangkan kontribusi yang diberikan oleh federasi terhadap kita nol bahkan. Tapi demi futsal kita coba jalan," ujarnya.
Sebelumnya, FFI memberhentikan Budi Setiawan dari jabatan Sekretaris Jenderal melalui Surat Nomor 0071/FFI-KEP/1229/ORG/XI-2026 sebagai bagian dari langkah penataan organisasi dan penguatan efektivitas kepemimpinan federasi.
Ketua Umum FFI Michael Sianipar menyatakan penyesuaian struktur kepengurusan merupakan bagian dari dinamika organisasi untuk memastikan tata kelola dan pelaksanaan program federasi berjalan lebih efektif.