Jakarta (ANTARA) - Organisasi Wahana Visi Indonesia (WVI) menekankan pentingnya suara anak menjadi dasar penguatan kebijakan dan layanan pencegahan serta penanganan kekerasan seksual.
"Melalui riset yang melibatkan anak sebagai peneliti maupun sumber informasi, berbagai pengalaman, kebutuhan, tantangan, dan harapan anak terhadap layanan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual berhasil dihimpun," kata Technical Sector Director Wahana Visi Indonesia Yacobus Runtuwene dalam lokakarya bertajuk "Dari Riset Anak Menuju Kebijakan dan Layanan Ramah Anak", di Jakarta, Kamis.
Pihaknya berharap hasil riset tersebut bisa menjadi masukan bagi pemerintah dan para pemangku kepentingan dalam mengembangkan kebijakan dan program yang lebih responsif terhadap kebutuhan anak.
WVI juga mendorong pengembangan mekanisme pelaporan dan rujukan yang menjamin aksesibilitas, kerahasiaan, keselamatan, nondiskriminasi, dan kepentingan terbaik anak.
Menurut dia, upaya ini penting mengingat anak sering menghadapi rasa takut, stigma sosial, kurangnya informasi, hingga kekhawatiran terhadap kerahasiaan saat melaporkan kasus kekerasan.
"Mekanisme yang aman dan berpusat pada anak menjadi kunci untuk memastikan anak korban memperoleh perlindungan dan layanan yang dibutuhkan tanpa mengalami reviktimisasi," katanya.
Selain itu, kolaborasi lintas sektor diperlukan untuk mengidentifikasi kesenjangan dalam kebijakan maupun layanan serta menyusun rekomendasi perbaikan yang dapat diimplementasikan secara berkelanjutan.
Yacobus menambahkan salah satu prinsip penting dalam perlindungan anak adalah bahwa anak bukan sekadar penerima manfaat, tetapi pemegang hak yang suaranya harus didengar dan dihargai.
"Karena itulah, riset yang menjadi dasar pertemuan kita hari ini memiliki makna yang sangat strategis. Child-led research (CLR) ini merupakan inisiatif WVI setiap tahun yang melibatkan anak sebagai peneliti maupun sumber informasi untuk menggali pandangan mereka mengenai pelayanan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual terhadap anak," kata dia.
Dalam riset WVI ini, sebanyak 35 anak yang berasal dari wilayah dampingan WVI menjadi peneliti.
Hasil penelitian mereka menemukan bahwa 96 persen anak pernah mendengar tentang kekerasan seksual terhadap anak, 39,5 persen anak belum pernah mendengar tentang UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan 65,25 persen anak tidak mengetahui siapa yang membiayai layanan layanan perlindungan anak.
Dalam riset tersebut, anak-anak juga merekomendasikan agar isu kekerasan seksual, Undang-undang TPKS, serta mekanisme rujukan menjadi bahan edukasi kepada anak-anak termasuk di sekolah dengan materi yang mudah dipahami oleh anak.